Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE)


Semua anggota IAI menaati dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Kode dan kaidah ini mengetengahkan standar kaidah tata laku yang hendaknya ditaati dan dipatuhi oleh para anggotanya, dan diterapkan pada semua kegiatan profesional, semua tingkatan anggota tanpa terkecuali, di mana pun mereka berkarya. 

Kode etik dan kaidah tata laku ini menunjukan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, di samping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat. 


Cakupan Kaidah 

Kaidah dalam KODE ETIK ARSITEK DAN KAIDAH TATA LAKU PROFESI ARSITEK IAI mencakup Kaidah Dasar, Standar Etika, Kaidah Tata Laku Profesi, dan Uraian, sehingga kode etik dan kaidah tata laku ini tersusun dalam tiga tingkat: 

  •  KAIDAH DASAR, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek.
  •  STANDAR ETIKA, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.
  •  KAIDAH TATA LAKU, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. Adapun kaidah tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika.


URAIAN pada beberapa kaidah tata laku, dimaksudkan untuk mengklarifikasi atau menjelaskan

intisari suatu kaidah yang dimaksud. Adapun uraian/catatan ini bukan merupakan bagian dari kode

etik, melainkan untuk membantu mereka yang ingin mencocokkan tata lakunya dengan kode etik dan mereka yang menghadapi sanksi keorganisasian.


Pelanggaran dan Sanksi

Perhatian para anggota hendaknya diarahkan secara khusus kepada kaidah dan sanksi keorganisasian terhadap pelanggaran yang pada garis besarnya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kode Etik dan Kaidah Tata Laku IAI melalui Dewan Kehormatan IAI (Daerah dan Nasional) dan Pengurus IAI (Daerah dan Nasional) yakni:

  1. Peringatan tertulis, diberikan untuk pertama, kedua, dan ketiga kalinya dalam selang waktu 2 (dua) bulan, kepada anggota yang perilakunya bertentangan dengan Kode Etik dan Kaidah Tata Laku IAI, ataupun yang perilaku bisa mencemarkan nama institusi IAI atau profesi arsitek. 
  2. Pembatasan sebagian hak dan kewenangan sebagai anggota IAI, karena terbukti melakukan pelanggaran. 
  3. Pembekuan untuk sementara keanggotaan IAI, atau
  4. Pencabutan keanggotaan IAI secara penuh karena pelanggaran/kesalahan yang dilakukannya, berupa pencabutan/pencoretan namanya dari seluruh daftar registrasi keanggotaan organisasi arsitek mana pun, kecuali kalau mengundurkan diri dari organisasi IAI atas permintaannya sendiri.


Kasus–kasus mengenai perilaku yang tidak profesional dan tidak/belum tercakup dalam Kaidah Kode Etik dan Kaidah Tata Laku IAI ini akan ditangani oleh Dewan Kehormatan IAI (Daerah dan Nasional) sesuai dengan kasusnya masing-masing. 

Anggota IAI wajib melaporkan pelanggaran terhadap Kaidah KODE ETIK ARSITEK DAN KAIDAH TATA LAKU PROFESI ARSITEK IAI kepada Dewan Kehormatan IAI (Daerah dan Nasional) untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.