IAI-Interaktif
Helpdesk

Dasar Keanggotaan

DASAR KEANGGOTAAN


Keanggotaan IAI bersifat:

(1) Perorangan, bukan badan, lembaga atau kelompok orang


(2) Aktif,  terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta memenuhi kewajibannya dalam organisasi.


(3) Khusus untuk:

a. arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tnggi arsitektur dan/atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan/atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.

b. seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.



KUALIFIKASI KEANGGOTAAN


(1) Anggota Biasa, adalah sarjana S-1 atau lulusan D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi Arsitektur dan/atau yang setara, diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktekkan atau menerapkan ilmu dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta tidak bertentangan kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan Kode Etik Arsitek serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.


(2) Anggota Profesional adalah arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:

a. Lulusan D-3 teknik arsitektur atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Muda ;

b. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan -nggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya ;

c. Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan  sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau

d. Ahli yang setara dengan ketentuan dalam ayat ini serta keahliannya diakui organisasi


(3) Anggota Afiliasi adalah arsitek, yang setara dengan Anggota Profesional dan terdaftar sebagai anggota organisasi profesi arsitek yang tergabung dalam ARCASIA di tingkat regional atau UIA di tingkat internasional, yang berminat bergabung dan menyatakan tunduk serta memenuhi ketentuan organisasi IAI. Dalam melakukan praktek  profesi arsitek harus memiliki kompetensi yang diakui oleh IAI dalam bentuk Sertifikat Keahlian yang diterbitkan oleh lembaga sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


(4) Anggota Kehormatan

a. Seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.

b. Anggota Kehormatan terdiri dari:

1. Seorang yang diangkat oleh organisasi karena dianggap sangat berjasa dalam pengembangan dunia arsitektur di Indonesia.

2. Seorang yang diangkat oleh organisasi karena diakui berprofesi sebagai arsitek tradisional.


(5) Anggota Mahasiswa adalah mahasiswa lembaga pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta diakui organisasi dan sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS, sesuai dengan ketentuan organisasi.