LAPORAN KEHADIRAN IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI)
UIA World Congress & General Assembly 2026
Hari Kedua – 3 Juli 2026
Barcelona, Spanyol
Memasuki hari kedua, General Assembly UIA 2026 melanjutkan pembahasan mengenai berbagai agenda strategis yang akan menjadi arah organisasi pada periode kepengurusan mendatang. Jika hari pertama lebih banyak membahas transformasi pendidikan arsitektur dan arah perkembangan profesi, maka pembahasan hari kedua berfokus pada penyempurnaan tata kelola organisasi, sistem keuangan, penyelenggaraan kegiatan internasional, serta penguatan standar etika organisasi sebagai fondasi bagi keberlanjutan UIA di masa depan.
Agenda pertama melanjutkan presentasi Architectural Education Commission (EDUCOM) melalui penyampaian kesimpulan dan rekomendasi dari Global Survey of Schools of Architecture. Setelah melakukan pemetaan terhadap 345 sekolah arsitektur di 159 negara, UIA menegaskan bahwa dunia pendidikan arsitektur sedang memasuki fase transformasi yang tidak lagi dapat dihindari. Perubahan iklim, perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan demografi, hingga meningkatnya kompleksitas persoalan perkotaan menuntut lahirnya pendekatan pendidikan yang lebih adaptif dan kolaboratif.
Berdasarkan hasil survei tersebut, EDUCOM menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, membangun sistem benchmarking pendidikan arsitektur secara global agar sekolah arsitektur memiliki acuan yang lebih jelas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Kedua, memperluas pemerataan akses terhadap teknologi, sumber belajar, dan kolaborasi internasional sehingga kesenjangan antarnegara dapat dikurangi. Ketiga, memperkuat integrasi isu keberlanjutan, kesehatan lingkungan binaan, serta keberagaman budaya ke dalam kurikulum sebagai bagian dari kompetensi dasar arsitek masa depan.
UIA juga menyampaikan bahwa hasil penelitian tersebut tidak berhenti sebagai dokumen internal organisasi. Seluruh temuan telah dipublikasikan melalui laporan resmi EDUCOM, artikel pada UIA Magazine, serta publikasi ilmiah yang telah melalui proses peer review. Dengan demikian, hasil survei diharapkan dapat menjadi referensi akademik sekaligus dasar penyusunan kebijakan pendidikan arsitektur di berbagai negara anggota.
Dalam sesi diskusi pendidikan, delegasi Amerika Serikat memperkenalkan konsep Integrated Path to Architectural Licensure (IPAL) yang dikembangkan oleh National Council of Architectural Registration Boards (NCARB). Program ini mengintegrasikan proses pendidikan akademik, pengalaman praktik profesional, dan persiapan registrasi arsitek sehingga sebagian besar persyaratan lisensi dapat diselesaikan selama mahasiswa masih menempuh pendidikan. Meskipun memperoleh perhatian yang cukup besar, General Assembly belum menetapkannya sebagai pendekatan yang direkomendasikan secara global mengingat setiap negara memiliki sistem pendidikan, regulasi, dan mekanisme registrasi profesi yang berbeda.
Setelah menyelesaikan agenda pendidikan, General Assembly beralih pada pembahasan berbagai usulan perubahan terhadap Articles, Bylaws, dan Regulations UIA. Seluruh usulan dibahas secara terbuka sebelum diputuskan melalui mekanisme pemungutan suara oleh seluruh Member Sections sebagai bentuk penerapan prinsip demokrasi dan transparansi dalam organisasi internasional.
Salah satu keputusan penting yang disetujui adalah penyempurnaan struktur tata kelola organisasi melalui pemisahan yang lebih tegas antara fungsi Council sebagai badan eksekutif dengan General Assembly sebagai pemegang kewenangan tertinggi organisasi. Melalui perubahan tersebut, anggota Council, Wakil Presiden, pegawai sekretariat, maupun alternate delegates tidak lagi diperkenankan merangkap sebagai delegasi yang memiliki hak suara dalam General Assembly. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat independensi organisasi sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
General Assembly juga menyetujui pengaturan mengenai perpindahan jabatan antara posisi kepemimpinan organisasi (governance) dengan jabatan administratif (staff positions). UIA menetapkan adanya masa jeda (cooling-off period) sebelum seseorang dapat berpindah dari fungsi pengelolaan organisasi ke fungsi administrasi atau sebaliknya. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme organisasi serta memastikan setiap proses pengambilan keputusan berlangsung secara objektif dan bebas dari kepentingan pribadi.
Pada aspek keanggotaan, beberapa ketentuan turut disempurnakan, antara lain mengenai status Member Sections, keanggotaan kehormatan, perwakilan organisasi lintas negara, serta mekanisme apabila suatu organisasi mengundurkan diri atau kembali menjadi anggota UIA. Penyempurnaan ini dilakukan agar seluruh ketentuan organisasi menjadi lebih jelas, konsisten, dan mampu mengakomodasi perkembangan organisasi profesi di berbagai kawasan dunia.
Agenda berikutnya membahas penyempurnaan Financial Regulations yang mengatur tata kelola keuangan organisasi. Selain memperjelas pengelolaan dana cadangan (reserve capital) dan surplus organisasi, UIA juga menetapkan mekanisme yang lebih jelas mengenai konsekuensi finansial bagi anggota yang mengundurkan diri, diberhentikan, maupun diterima kembali sebagai anggota. Pembahasan ini menunjukkan bahwa penguatan tata kelola organisasi tidak hanya dilakukan melalui perubahan struktur, tetapi juga melalui sistem pengelolaan keuangan yang semakin transparan dan akuntabel.
General Assembly selanjutnya membahas penyempurnaan ketentuan penyelenggaraan UIA World Congress, World Capital of Architecture (WCA), dan International Forums. UIA memperjelas mekanisme pencalonan kota tuan rumah, tahapan evaluasi, struktur koordinasi penyelenggaraan, hingga tata cara pemungutan suara dalam menentukan penyelenggara kegiatan internasional. Dengan adanya ketentuan yang lebih rinci, diharapkan penyelenggaraan berbagai kegiatan UIA di masa mendatang dapat berlangsung lebih konsisten, transparan, dan memiliki standar yang sama di seluruh dunia.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi, General Assembly juga mengesahkan Code of Conduct UIA yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh Member Sections, pengurus, pejabat terpilih, maupun pejabat yang ditunjuk oleh organisasi. Dokumen tersebut memuat prinsip-prinsip integritas, profesionalisme, penghormatan terhadap keberagaman, transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas organisasi. Selain menetapkan standar perilaku, Code of Conduct juga dilengkapi dengan mekanisme pengaduan, proses pemeriksaan, hak banding, serta penerapan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Bagi Ikatan Arsitek Indonesia, pembahasan pada hari kedua memberikan gambaran bahwa UIA tidak hanya berupaya mengembangkan kualitas profesi arsitek melalui pendidikan dan pertukaran pengetahuan, tetapi juga secara serius memperkuat tata kelola organisasinya agar mampu menjawab tuntutan organisasi profesi internasional yang semakin kompleks. Penguatan struktur organisasi, sistem keuangan, mekanisme penyelenggaraan kegiatan, hingga standar etika menunjukkan bahwa profesionalisme organisasi harus dibangun melalui sistem yang baik, bukan semata-mata bergantung pada individu yang menjalankannya.
Secara keseluruhan, rangkaian sidang hari kedua memperlihatkan keseimbangan antara upaya membangun kapasitas profesi dengan penguatan kelembagaan organisasi. Apabila hari pertama lebih banyak berbicara mengenai bagaimana arsitektur dan pendidikan harus bertransformasi menghadapi masa depan, maka hari kedua menegaskan bahwa transformasi tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh organisasi yang memiliki tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Berbagai pengalaman dan keputusan yang dihasilkan dalam General Assembly ini menjadi referensi yang sangat berharga bagi IAI dalam terus memperkuat organisasi profesi, meningkatkan kualitas layanan kepada anggota, serta mempersiapkan arsitek Indonesia agar mampu berperan lebih aktif dalam percaturan arsitektur dunia.