(1) Keanggotaan Biasa berakhir apabila:
a. mengajukan permintaan berhenti keanggotaannya atau mengundurkan diri:
i) permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi;
ii) seluruh hak dan kewajibannya berakhir.
b. berganti kewarganegaraan;
c. diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota Biasa, karena:
i) telah dikenakan sanksi berat berdasarkan Keputusan Pengurus Nasional; dan
ii) berstatus terpidana dalam kasus malpraktik Arsitek.
(2) Keanggotaan Profesional berakhir apabila:
a. masa berlaku STRA berakhir dan tidak melakukan registrasi ulang. Anggota Profesional bersangkutan menjadi Anggota Biasa;
b. STRA dicabut oleh DAI;
c. mengajukan permintaan berhenti keanggotaan profesionalnya atau mengundurkan diri;
i) permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi; dan
d. berganti kewarganegaraan;
e. diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota Profesional, karena:
ii) berstatus terpidana dalam kasus malpraktik Arsitek;
f. meninggal dunia, sehingga seluruh kewajibannya berakhir.
(3) Keanggotaan Kehormatan berakhir apabila:
a. mengajukan permintaan berhenti keanggotaannya atau mengundurkan diri :
i) permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional; dan
c. diberhentikan keanggotaannya sebagai Anggota Kehormatan, karena:
ii) berstatus terpidana;
d. meninggal dunia, sehingga seluruh kewajibannya berakhir.
(4) Tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi.