IAI-Interaktif
Helpdesk

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab

HAK;

(1) Anggota Biasa berhak untuk:

a. mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam hal keorganisasian;

b. mengikuti kegiatan dan menggunakan sarana/fasilitas IAI;

c. mendapatkan informasi yang sama;

d. memperoleh tanda keanggotaan berupa:

i) Kartu Tanda Anggota;

ii) Akun keanggotaan digital;

iii) tanda keanggotaan yang dimaksud, diatur dalam Peraturan Organisasi

e. menggunakan hak bicara dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota;

f. memberikan keterangan dan membela diri dalam Sidang Kode Etik;

g. memilih Ketua IAI;

h. menjadi anggota Kepengurusan IAI; dan

i. menggunakan hak suara dalam Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Khusus setelah menyelesaikan kewajiban iuran anggota pada tahun berjalan.


(2) Anggota Profesional berhak untuk :

a. mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam hal keorganisasian dan Praktik Arsitek;

b. mengikuti kegiatan dan menggunakan sarana/fasilitas IAI;

c. mendapatkan informasi yang sama;

d. memperoleh tanda keanggotaan berupa:

i)   Kartu Tanda Anggota;

ii) Akun keanggotaan digital;

iii) Papan nama praktik yang dimohonkan;

iv) tanda keanggotaan yang dimaksud, diatur dalam Peraturan Organisasi;

e. mendapatkan gelar Arsitek (Ar.) didepan nama dan gelar IAI dibelakang nama;

f. menggunakan hak bicara dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota;

g. memberikan keterangan dan mebela diri dalam Sidang Kode Etik;

h. memilih dan dipilih dalam Kepengurusan IAI;

i. mendapatkan rekomendasi dalam memperoleh Lisensi, sesuai dengan peraturan yang berlaku;

j. menggunakan hak suara dalam Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Khusus setelah menyelesaikan kewajiban iuran anggota pada tahun berjalan;

k. diusulkan dan diseleksi untuk menjadi anggota DAI;

l. diusulkan dan diseleksi untuk menjadi anggota atau pengurus lembaga lainnya yang dibentuk oleh IAI; dan

m. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3)  Anggota Kehormatan berhak untuk:

a. memperoleh Tanda Kehormatan dari Pengurus Nasional; dan

b. diundang dalam kegiatan IAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


 

KEWAJIBAN:

(1) Anggota Biasa berkewajiban untuk:

a. mematuhi Landasan Organisasi;

b. mematuhi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek;

c. membayar uang pangkal dan iuran anggota sesuai Keputusan Pengurus Nasional;

d. menjalankan kegiatan pekerjaannya sesuai peraturan perundang-undangan; dan

e. melakukan pemutakhiran data diri ke Pengurus Nasional melalui Pengurus Provinsi;


(2) Anggota Profesional berkewajiban untuk:

a. mematuhi Landasan Organisasi;

b. mematuhi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek;

c. membayar iuran anggota sesuai Keputusan Pengurus Nasional;

d. mencantumkan gelar Arsitek (Ar.) di depan nama dan gelar IAI di belakang nama dalam menjalankan Praktik Arsitek;

e. mengikuti Program Keprofesian Berkelanjutan;

f. menjalankan kegiatan Praktik Arsitek sesuai peraturan perundang-undangan;

g. melakukan pencatatan rekam jejak kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek;

h. mengikuti standar kinerja Arsitek serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan oleh IAI;

i. melakukan pemutakhiran data diri ke Pengurus Nasional melalui Pengurus Provinsi;

j. menjaga nama baik pribadi dan IAI; dan

k. menjadi mentor program Magang, dimana ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.

(3) Anggota Kehormatan berkewajiban menjaga nama baik pribadi dan IAI. 


Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan:

  1. Mengabdikan keahliannya demi membela kepentingan masyarakat serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan.
  2. Melayani masyarakat pengguna jasa arsitek/pemberi tugas dengan sikap dan perilaku profesional, untuk dapat membangkitkan dan menumbuhkembangkan kepercayaan serta penghargaan terhadap profesi arsitek.