PENATARAN KODE ETIK DAN KAIDAH TATA LAKU ARSITEK

PENATARAN KODE ETIK & KAIDAH TATA LAKU PROFESI ARSITEK

Kaidah dalam KODE ETIK ARSITEK DAN KAIDAH TATA LAKU PROFESI ARSITEK IAI mencakup Kaidah Dasar, Standar Etika, Kaidah Tata Laku Profesi, dan Uraian, sehingga kode etik dan kaidah tata laku ini tersusun dalam tiga tingkat:

1. KAIDAH DASAR, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek.
2. STANDAR ETIKA, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi.
3. KAIDAH TATA LAKU, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. Adapun kaidah tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar